Kantor Kemenag dapat Digunakan sebagai Rumah Ibadat Sementara
HATIYANGBERTELINGA.COM – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai rumah ibadat sementara yang tertuang dalam Edaran No 11 terbit pada 16 Oktober