12 December 2024

Kronologis Foto Umat Katolik Misa di Sekolah yang Sempit; Ini Penjelasan Pihak Terkait

0
IMG_20240228_054552

HATIYANGBERTELINGA.COM – Pada hari Senin, 26 Februari 2024, tim Hati Yang Bertelinga menemukan tampilan postingan foto pada akun facebook Sejuk (Serikat Jurnalis untuk Keberagaman) dengan caption “Misa umat Katolik di Kecamatan Labuhan, Pandeglang, Banten di tengah keterbatasan.”

Dalam narasinya, Misa umat Katolik di Kecamatan Labuhan, Pandeglang, Banten di tengah keterbatasan. Mereka tak punya gereja dan mesti beribadah dengan cara menumpang di salah satu ruangan sekolah yang sempit. Bagaimana memberikan pengharapan kepada mereka di tengah sulitnya beribadah? Saya tidak tahu pasti jawabannya.

Foto Tangkapan Layar yang beredar sebelum perubahan kata dari Misa menjadi Ibadah

Foto tangkapan layar itu tidak bisa dilihat oleh sebagian pengguna facebook dikarenakan foto tersebut hanya dibagikan kepada sebagian orang yang berteman dalam kelompok pertemanan yang sama.

Lihat juga: Uskup Harjosusanto MSF: Orang Katolik yang Tidak Moderat, Berarti Ada yang Salah dalam Penghayatan Beragamanya

Foto yang beredar itu mendapat reaksi ematicon sebanyak 18 akun/orang sejak diposting dan mendapat 3 komentar dari pengguna facebok pada bagian kolom komentarnya. Kemudian berkaitan foto tersebut tim Hati Yang Bertelinga menghubungi pihak-pihak terkait.

Pertama, mengirim pesan pada akun resmi Ditjen Bimas Katolik pada Senin pukul 12.37 terkait foto tersebut dan mendapat jawaban pesan otomatis. “Halo, terima kasih telah menghubungi kami. Kami telah menerima pesan Anda dan menghargai Anda menghubungi kami.”

Lihat juga: Pastor Kopong MSF: Semakin Kalian “Mengganggu” Katolik, Kami Semakin Katolik

Kedua, pada hari Senin juga, tim Hati Yang Bertelinga menandai foto itu kepada Konferensi Wali Gereja Indonesia, Kementerian Agama RI, Kemenag Banten, dan Ditjen Bimas Katolik. Namun dari empat lembaga itu belum mendapatkan tanggapan resmi.

Ketiga, dalam suatu pesan WhatsApp Grup yang anggotanya ada Melki Pangaribuan, seorang umat menanggapi foto tersebut bahwa Kantor Kementerian Agama dapat menfasilitasi peribadatan tersebut.

“[26/2, 12.42] Sambil berjalan pengajuan rumah ibadah. [26/2, 12.43] Kedepan, pengajuan rumah ibadah hanya butuh rekomendasi kemenag, aturannya sedang di buat, semoga dilancarkan,” kata rekan Melki Pangaribuan yang tidak mau disebutkan namanya.

Lihat juga: Pastor Kopong Ajak “Netizen” Katolik Menjadi Misioner dengan Jiwa Martiria

Keempat, kemudian kami mengirimkan pesan singkat kepada Thowik dari Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) melalui pesan WhatsApp Melki Pangaribuan, Selasa (27/3/2024) terkait foto yang beredar itu.

Dalam penjelasannya, foto itu merupakan bagian dari teman-teman yang berkunjung ke umat Katolik Labuan atas izin dari Pastor Paroki Rangkas Bitung.

Saat dikonfirmasi sekaligus klarifikasi apakah benar itu misa atau ibadat? Dikarenakan menurut penilaian Hati Yang Bertelinga “Mendengar dengan Cinta” tampak sosok yang berdiri di tengah foto seperti prodiakon bukan imam. Thowik pun mengatakan bahwa itu adalah “ibadah Minggu.”

Lebih lanjut, terkait caption foto, Thowik mengakui akan menghubungi pemilik akun untuk mengganti caption terkait kata “Misa”.

“Teman-teman mahasiswa nanti akan bikin feature tentang kunjungan ini,” kata Thowik.

Lihat juga: Pater Tuan Kopong MSF: Katolik Adalah Anugerah untuk Negeri Ini

Kelima, pada Rabu (28/2/2024), Tim Hati Yang Bertelinga, melalui Melki Pangaribuan mengirimkan pesan konfirmasi sekaligus klarifikasi kepada pemilik akun yang memposting foto tersebut.

“Apakah ada konfirmasi dari kemenag setempat perihal ibadat di kantor kemenag?” tanya Melki Pangaribuan.

“Belum,” jawabnya singkat.

“Maksudnya apakah sudah ada komunikasi perihal penggunaan/peminjaman ruangan di kantor kemenag?” tanya Melki lagi.

“Gak ada,” jawabnya singkat lagi.

Kami mencoba menanyakan lebih lanjut, “Apakah yang nanti menulis feature di sana sudah tahu membaca SE Menteri Agama No 11 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai Rumah Ibadat?”

“Sudah. Terima kasih ya,” jawab pemilik foto tersebut.

Lihat juga: Biarawati Katolik Sr Theresia Asia OSU Dilantik Jadi Ketua RT di Bandung

Dalam suatu grup Apologetika Katolik Roma, Melki Pangaribuan melakukan konfirmasi kepada anggota grupnya.

[28/2, 03.28] Hati Yang Bertelinga: Para pastor, bro @ … dan kawan2 mau tanya dong, ini kain ungu yang digunakan di foto ini stola imam atau slendang pinggang untuk prodiakon?

[28/2, 03.31] Hati Yang Bertelinga: Menurut bro n sis, itu imam atau prodiakon ya yang pimpin ibadat/misa?

Salah satu anggota grup itu menjawab bahwa kain itu merupakan Samir prodiakon.

[28/2, 03.35]: Prodiakon. Samir prodiakon yg baru memang begitu

[28/2, 03.36]: Samir tidak dibenarkan ditambah dengan aksesoris “salib menggantung” sehingga memiliki kemiripan dengan “privilese uskup”.

Dibeberapa tempat masih banyak ditemukan para Prodiakon yang memakai samir lengkap dengan salib.

[28/2, 03.36]: Aturan ini ditulis di Caeremoniale Episcoporum 1199 – 1210, atau aturan busana liturgis Uskup no 1199 s.d 1210

Tim Hati Yang Bertelinga, tidak banyak melakukan percakapan lebih mendalam kepada pihak-pihak terkait di atas karena keterbatasan dua hal. Pertama, foto yang beredar merupaka foto yang masih dalam proses penulisan oleh para mahasiswa yang mengikuti program Sejuk. Kedua, narasi yang digunakan dalam foto tersebut kemudian dikoreksi oleh pemilik akun menjadi Ibadah Minggu bukan Misa Minggu.

Sahabat Hati Yang Bertelinga, berikut respons redaksi HATIYANGBERTELINGA.COM.

Pertama, foto yang beredar sejak Minggu (25/2/2024) pada malam (21.40) itu cukup menarik perhatian kami.

Di satu sisi menampilkan fakta nyata ada umat beragama di Indonesia yang beribadat Hari Minggu di sebuah ruangan sebuah sekolah yang tidak bisa kami sebutkan nama sekolahnya karena keterbatasan informasi. Kami mengakui belum mengonfirmasi kepada pihak paroki terkait ibadat Minggu di sekolah yang diabadikan oleh pemilik foto.

Lihat juga: Kardinal Suharyo Berkati Menag Yaqut dan Jajarannya

Kedua, narasi yang dibangun pada caption foto menjadi persoalan bersama kita di tengah program baru Kementerian Agama melalui Gus Yaqut untuk memberikan ruangan atau aula Kantor Kementerian Agama sebagai tempat peribadatan sementara.

Dalam narasi foto pemilik akun, menuliskan, “Bagaimana memberikan pengharapan kepada mereka di tengah sulitnya beribadah? Saya tidak tahu pasti jawabannya.”

Terkait persoalan tersebut menjadi pekerjaan rumah (baca: PR) kita bersama. Mari kita bersama memikirkan dan mencari solusi bersama agar tidak ada namanya kesulitan beribadat kepada Tuhan dengan kondisi yang sulit, tidak nyaman, dan kurang difasilitasi dengan baik bagi umat beragama.

Untuk bagian kedua ini juga kami telah memberikan informasi kepada pemilik akun terkait berita “Kantor Kemenag dapat Digunakan sebagai Rumah Ibadat Sementara”.

Lihat artikelnya: Kantor Kemenag dapat Digunakan sebagai Rumah Ibadat Sementara

Kepada pemilik akun, kami juga telah memberikan informasi pranala PDF perihal Surat Edaran Menteri Agama No 11 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai Rumah Ibadat. Kami mengakui Surat Edaran ini masih baru, belum diketahui banyak pihak terutama bagi mereka yang kesulitan dalam beribadah.

Sementara itu, terkait persoalan pendirian rumah ibadah kita dapat membahasnya dalam kesempatan lain, namun setidaknya kita bersyukur kepada Tuhan dalam beberapa minggu terakhir ini kita tidak menemukan persoalan persekusi terhadap umat yang sedang beribadat, terutama pada foto umat yang beredar di Banten itu (sejauh pantauan kami di media sosial dan media pemberitaan nasional).

Lihat juga: Menag Yaqut Resmi Undang Paus Fransiskus ke Indonesia

Dalam kesempatan ini, redaksi Hati Yang Bertelinga “Mendengar dengan Cinta” telah mengumpulkan dan merangkum infomasi terkait Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai Rumah Ibadat ini. Berikut kutipannya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat membuka secara resmi Rapat Kerja Bersama Ditjen Bimas Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Pusbimdik Khonghucu di Kantor Kementerian Agama RI Jalan M.H. Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024) menegaskan pentingnya respons cepat dari jajarannya dalam menyikapi dan memberi solusi atas berbagai kesulitan terkait pembangunan rumah ibadah.

“Saudara-saudara di Kristen dan Katolik, mungkin di Hindu dan Buddha juga, kesulitan mendirikan tempat ibadah masih terjadi di mana-mana,” kata Menag Yaqut.

Kepada jajarannya, dilansir dari bimaskatolik.kemenag.go.id, hari Rabu (28/2/2024), Menag menegaskan, “Saya ingin hal-hal yang substantif terlebih dahulu diselesaikan. Misalnya, masalah kesulitan mendirikan rumah ibadah yang masih saja terjadi di mana-mana. Tahun ini, saya tidak mau lagi mendengar ada kesulitan umat mendirikan rumah ibadah.”

Lihat juga: Ternyata Ini Di Balik Nama Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral

Sebelumnya di waktu berbeda, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki menyampaikan bahwa Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No.11 tahun 2023 tentang Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai Rumah Ibadat Sementara. Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Indonesia.

“Pak Menteri juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri yang membolehkan kantor-kantor Kementerian Agama untuk dijadikan tempat ibadah sementara. Jadi kalau ada kantor Kementerian Agama yang menolak untuk dijadikan tempat ibadah sementara, laporkan kepada kami,” ujar Wamenag, Selasa (28/11/2023) dilansir dari kemenag.go.id dengan judul Wamenag: Kalau Ada Kantor Kemenag Menolak Jadi Tempat Ibadah Sementara, Laporkan!

Lihat juga: Pastor Kopong MSF: Kelompok Katolik yang Persalahkan Konsili Vatikan II Hanya Jadi Pemecah Belah

Sahabat Hati Yang Bertelinga terkasih, persoalan ibadat memang terkait ranah privat umat beragama dalam berelasi kepada Tuhan, namun umat sekaligus sebagai rakyat maka negara menfasilitasinya.

Pada bagian latar belakang Surat Edaran Menteri Agama No 11 Tahun 2023 disebutkan:

1. Bahwa pemerintah menjamin umat beragama untuk melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman.

2. Bahwa terdapat umat beragama yang belum melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah, atau sebab lain.

3. Bahwa Kementerian Agama sebagai bagian dari pemerintah memfasilitasi penyediaan rumah ibadat sementara bagi umat beragama dalam situasi dan kondisi sebagaimana dimaksud pada angka 2.

Lihat juga: Tanggung Jawab Terhadap Gereja

Dalam Ketentuan SE disebutkan juga Pemohon Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai Rumah Ibadat Sementara terdiri atas:

a. panitia pembangunan rumah ibadat yang telah mengajukan permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota; dan

b. pimpinan kelompok peribadatan yang telah mengajukan permohonan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

Lihat juga: Biarawati Katolik Sr Theresia Asia OSU Dilantik Jadi Ketua RT di Bandung

Dalam SE itu disebutkan Persyaratannya, antara lain:

a. pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1) fotokopi tanda terima permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat bagi pemohon sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a;

2) fotokopi tanda terima permohonan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat bagi pemohon sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b;

3) jadwal peribadatan; dan

4) daftar nama anggota peribadatan.

b. pemohon menandatangani surat pernyataan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan kebersihan sebelum, pada saat, dan setelah menggunakan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara sebagaimana Format 1.

Sementara itu untuk Durasi Penggunaan dan Sarana Peribadatan, antara lain:

a. Penggunaan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara paling lama 2 (dua) jam setiap kegiatan peribadatan; dan

b. Berbagai sarana peribadatan yang dibutuhkan selama pelaksanaan ibadat disediakan secara mandiri oleh pemohon.

Untuk Masa Berlaku Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan, dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali. Terkait hal itu perlu koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.

Lihat juga: Luar Biasa Anak-anak dan Umat Katolik YP3

Sahabat Hati Yang Bertelinga terkasih, refleksi bagi kita pada masa prapaskah ini apakah kita sudah mewujudkan Solidaritas dan Subsidiaritas pada mereka yang KLMTD (Kecil, Lemah, Miskin, Terpinggirkan dan Difabel)? Dalam konteks pembahasan kita kali ini, apakah relasi kita dengan Tuhan membuat kita semakin peduli kepada sesama kita yang kesulitan dalam beribadat/misa/ibadah minggu bersama komunitas umat berimannya?

Semoga kita mau ambil bagian dalam upaya bersama dalam mewujudkan umat beriman yang semakin guyub, rukun, damai, maju, dan sejahtera di dalam bermasyarakat dan bernegara. Amin.

Salam Mecin

“Mendegar dengan Cinta”

 


Discover more from HATI YANG BERTELINGA

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from HATI YANG BERTELINGA

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading