Buat Pengantin Muda: Waspada Pemalsuan Buku Nikah, Ini Cara Bedainnya

HATIYANGBERTELINGA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat waspada dengan beredarnya buku nikah palsu.

Hal ini menyusul adanya informasi penangkapan pelaku yang diduga telah melakukan pemalsuan buku nikah di Jakarta Utara.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin memberikan panduan bagi masyarakat untuk dapat mengenali buku nikah asli.

Menurutnya, buku nikah asli keluaran Kemenag memiliki pengamanan berlapis.

“Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printingvisible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan,” terang Kamaruddin di Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Kamaruddin menjelaskan, pada bagian lain, data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP.

Kemudian, lanjutnya, pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya, dapat melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah.

QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan tahun 2019 itu akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah.

“Sedangkan bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait. Kepada masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan buku nikah diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” katanya.

Kamaruddin juga meminta masyarakat untuk dapat langsung datang ke KUA bila ingin mendaftar pernikahan. Hal ini untuk menghindari korban sindikat buku nikah palsu.

“Agar tidak menjadi korban sindikat buku nikah palsu, masyarakat diminta langsung datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahannya atau  mengakses situs www.simkah.kemenag.go.id,” katanya.

Dia menambahkan masyarakat dapat memanfaatkan tarif nol rupiah jika menikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja.

“Kami informasikan bahwa tarif nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah nol rupiah, sementara jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp 600 ribu. Dengan menikah secara resmi melalui petugas KUA, masyarakat akan terhindar dari buku nikah palsu” katanya.

Kamaruddin juga mengimbau penghulu maupun penyuluh agama yang bertugas di tengah masyarakat agar turut menyosialisasikan pentingnya mengakses layanan langsung ke KUA. Hal tersebut, kata dia, untuk memperoleh kepastian bahwa nikahnya tercatat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, jajaran kepolisian berhasil mengungkap sindikat pemalsuan buku nikah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Polisi berhasil menangkap sedikitnya tujuh orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindakan tersebut, masing-masing berinisial S (44), AH (39), BS (31), K (46), Y (44), S (56), dan A (38).

Selain mengamankan tujuh orang, polisi juga menyita barang bukti berupa enam buku nikah warna coklat dan hijau yang sudah terisi data, 40 buah buku nikah hijau kosong, 40 buah buku nikah merah kosong, 1.000 lembar sampul buku nikah warna merah dan 1.850 sampul buku nikah warna hijau, stempel, mesin press, mesin pengering, alat laminating, alat sablon, handphone, seperangkat komputer beserta printer dan uang tunai hasil kejahatan. (Kemenag)

 


Discover more from HATI YANG BERTELINGA

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

  • Related Posts

    Nomor 6 Juara Pertama, ini Video Lengkap Lomba Kostum Kemerdekaaan RI 2026 Bimas Katolik

    Nomor 6 Juara Pertama, Video Lengkap, Lomba Kostum, Kemerdekaaan RI 2026, Bimas Katolik, Kegiatan perlombaan, ASN, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kamis, 13 Agustus 2026, Perlombaan dalam rangka memeriahkan, HUT Kemerdekaan RI ke-81, Tim TU Direkorat Pendidikan Katolik dan Subdit Pendidikan Menengah.

    Juara 1 Fesyen Kemerdekaan RI 2026 Kostum Terbaik “Ketahanan Pangan”

    Kostum Terbaik, Ketahanan Pangan, Perlombaan, Kemerdekaan, HUT RI, NKRI, 81 Tahun, ASN, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kamis, 13 Agustus 2026, Perlombaan dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81.
    Tim TU Direkorat Pendidikan Katolik dan Subdit Pendidikan Menengah.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Spiritualitas

    Bulan Kitab Suci Bukan Sekadar Baca Buku Saja

    Bulan Kitab Suci Bukan Sekadar Baca Buku Saja

    Katolik Kutip 1 Timotius 2:1-4 dan Doa Santo Fransiskus Asisi Saat Doa Kebangsaan di Monas

    Katolik Kutip 1 Timotius 2:1-4 dan Doa Santo Fransiskus Asisi Saat Doa Kebangsaan di Monas

    Mengucapkan Hal yang Tersembunyi

    Mengucapkan Hal yang Tersembunyi

    Uskup Larantuka Ajak Umat Katolik Ziarah Rohani ke Bukit Fatima dan Kapela Gabriel Manek

    Uskup Larantuka Ajak Umat Katolik Ziarah Rohani ke Bukit Fatima dan Kapela Gabriel Manek

    Rosario Jadi Harta Diaspora Asal Flores Menurut Uskup Hans Monteiro

    Rosario Jadi Harta Diaspora Asal Flores Menurut Uskup Hans Monteiro

    Uskup Hans Monteiro Tegaskan Pelecehan Seksual Dosa Berat, Hukumannya Berat

    Uskup Hans Monteiro Tegaskan Pelecehan Seksual Dosa Berat, Hukumannya Berat

    Uskup Larantuka Harapkan Diaspora Flotim-Lembata Jadi Duta Damai

    Uskup Larantuka Harapkan Diaspora Flotim-Lembata Jadi Duta Damai

    Uskup Yohanes Hans Monteiro: Memahami Imago Dei Maka Kita Tidak Ada Perpecahan atau Perang

    Uskup Yohanes Hans Monteiro: Memahami Imago Dei Maka Kita Tidak Ada Perpecahan atau Perang

    Membumikan Ensiklik Perdana Paus Leo XIV dan SKB Tujuh Menteri dalam KBC

    Membumikan Ensiklik Perdana Paus Leo XIV dan SKB Tujuh Menteri dalam KBC

    Membedah Refleksi Kristus Menjagaku

    Membedah Refleksi Kristus Menjagaku

    Discover more from HATI YANG BERTELINGA

    Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

    Continue reading