Menag Yaqut Ingatkan Penghina Simbol Agama dapat Dipidana

HATIYANGBERTELINGA.COM – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama dapat dipidana karena berpotensi merusak kerukunan umat beragama.

“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (22/8/2021).

Pernyataan Yaqut itu menanggapi viralnya video di media sosial tentang isi ceramah yang bertendensi pada penistaan agama dan ujaran kebencian.

Yaqut mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana.

Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.

Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan.

Ceramah merupakan media untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi COVID-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” kata dia.

Di sisi lain, Kemenag hingga saat itu terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama.

Hal ini dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, forum kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas.

Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.

“Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif,” kata dia.


Discover more from HATI YANG BERTELINGA

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

  • Related Posts

    Tips dan Strategi Teolog Siber Awam Jadi Influencer Kristus di Jagat Digital

    Tips dan Strategi, Teolog Siber Awam, Influencer Iman, Influencer Kristus, Jagat Digital, Pegiat Sosial, Cyber-Theologian, Awam, Fr Antonio Spadaro SJ, Cybertheology, Apostolicam Actuositatem, Ascoltare con l’orecchio del cuore, Hati Yang Bertelinga, Salam Mecin, Mendengar dengan Cinta.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Spiritualitas

    Membumikan Ensiklik Perdana Paus Leo XIV dan SKB Tujuh Menteri dalam KBC

    Membumikan Ensiklik Perdana Paus Leo XIV dan SKB Tujuh Menteri dalam KBC

    Membedah Refleksi Kristus Menjagaku

    Membedah Refleksi Kristus Menjagaku

    Kesaksian Panggilan Hidup dan Tips Buat Gen Alpha Setia Melangkah Bersama Tuhan Yesus

    Kesaksian Panggilan Hidup dan Tips Buat Gen Alpha Setia Melangkah Bersama Tuhan Yesus

    Tips dan Strategi Teolog Siber Awam Jadi Influencer Kristus di Jagat Digital

    Tips dan Strategi Teolog Siber Awam Jadi Influencer Kristus di Jagat Digital

    Yesusku yang Baik, Yesus Terbaik; Lirik: Imanuela Pangaribuan

    Yesusku yang Baik, Yesus Terbaik; Lirik: Imanuela Pangaribuan

    Bunda Maria Kasihanilah Kami Seperti Engkau Mengasihi Putra-Mu

    Bunda Maria Kasihanilah Kami Seperti Engkau Mengasihi Putra-Mu

    Kasih-Mu Tiada Batasnya, Lirik: Melki Pangaribuan

    Kasih-Mu Tiada Batasnya, Lirik: Melki Pangaribuan

    Puasa Katolik versi Romo Didit Pr dan Pater Sebas SVD

    Puasa Katolik versi Romo Didit Pr dan Pater Sebas SVD

    Hari Rabu Abu Mulai Masa Puasa Katolik, Bukan Prapaskah

    Hari Rabu Abu Mulai Masa Puasa Katolik, Bukan Prapaskah

    3 Spirit & Mindset Efata Community

    3 Spirit & Mindset Efata Community

    Discover more from HATI YANG BERTELINGA

    Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

    Continue reading