Komisi Informasi Koreksi Kemendag, BUMN, Pertamina karena Hambat Media

JAKARTA, hatiyangbertelinga.com – Komisioner Komisi Informasi Pusat, Romanus Ndau, Rabu (20/1/2021) mengatakan badan publik harus dikoreksi kalau menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi secara dini dan detail.

Hal itu dikatakan Romanus Ndau menanggapi pertanyaan Melki Pangaribuan dari satuharapan.com terkait hambatan media mendapatkan informasi dari badan publik seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag), BUMN, dan Pertamina untuk dimintai konfirmasi pemberitaan pada hari Selasa (19/1/2021).

“Termasuk Kementerian Perdagangan dan BUMN, semua mereka itu badan publik. Perintahnya sekarang itu, badan publik harus terbuka. Jadi kalau dia masih menerapkan hal-hal yang mengindikasikan tertutup, mereka itu mau sembunyikan sesuatu. Jangan sampai auranya ke sana,” kata Romanus.

Pria yang sebelumnya sebagai Dosen PTIK dan Binus itu, mengatakan bahwa badan publik wajib hukumnya untuk membuka semua informasi karena ini adalah akuntabilitas mereka terhadap seluruh penggunaan anggaran negara.

Oleh karena itu, kata Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi itu, tidak boleh ada satu sen pun anggaran negara yang dikeluarkan badan publik tanpa pertanggungjawaban. Salah satu mekanisme pertanggungjawabannya itu adalah informasi publik.

Baca juga: Pertamina, Kemendag, BUMN Bungkam Soal Pelat Nomor di SPBU

Menurut Romanus, untuk kepentingan wartawan itu harusnya tidak ada kerumitan dari badan publik untuk membuka informasi karena itu hak asasi.

“Kita berhak tahu, informasi untuk tahu harus diberikan secepatnya tanpa hambatan apa pun. Apalagi kalau wartawan meminta informasi untuk publikasi harusnya bisa dengan cepat jangan aling-aling (menutupi),” katanya.

Mantan Wakil Ketua Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KONI Pusat itu menilai diberlakukannya penerapan standar operasional prosedur (SOP) oleh badan publik karena mereka menggunakan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Akan tetapi, lanjut Romanus, kawan-kawan wartawan pakai Undang-Undang Pers, mereka punya hak untuk meminta informasi kepada badan publik.

“Jadi badan publik harus dikoreksi kalau menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan  informasi secara dini dan detail,” katanya.

 

Berita ini dimuat satuharapan.com dengan judul Komisi Informasi: Kemendag, BUMN, Pertamina Hambat Media

 


Discover more from HATI YANG BERTELINGA

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Related Posts

Stafsus Menag Farid Belajar Banyak dari Katolik Perkaya Pembelajaran Ekoteologi dan Cinta

HATIYANGBERTELINGA.COM – Staf Khusus Menteri Agama bidang Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, dan Moderasi Beragama, Farid F. Saenong, menegaskan bahwa kita perlu belajar dari Katolik tentang “Kasih” untuk memperdalam materi pembelajaran berbasis

Leave a Reply

Spiritualitas

Kasih-Mu Tiada Batasnya, Lirik: Melki Pangaribuan

Kasih-Mu Tiada Batasnya, Lirik: Melki Pangaribuan

Puasa Katolik versi Romo Didit Pr dan Pater Sebas SVD

Puasa Katolik versi Romo Didit Pr dan Pater Sebas SVD

Hari Rabu Abu Mulai Masa Puasa Katolik, Bukan Prapaskah

Hari Rabu Abu Mulai Masa Puasa Katolik, Bukan Prapaskah

3 Spirit & Mindset Efata Community

3 Spirit & Mindset Efata Community

Pastor Kopong MSF: Salahkah Berdoa Bersama Bunda Maria?

Pastor Kopong MSF: Salahkah Berdoa Bersama Bunda Maria?

Persembahan untuk Tuhan

Persembahan untuk Tuhan

Profil Uskup Baru Larantuka, Mgr. Yohanes Hans Monteiro

Profil Uskup Baru Larantuka, Mgr. Yohanes Hans Monteiro

Kultus Orang Kudus Bukan “Paganisme Disulap”

Kultus Orang Kudus Bukan “Paganisme Disulap”

Menguasai Lidah (Rekaman Pewartaan Mimbar)

Menguasai Lidah (Rekaman Pewartaan Mimbar)

Berkat Imam, Kuasa Rahmat Kristus Mengalir dalam Kehidupan

Berkat Imam, Kuasa Rahmat Kristus Mengalir dalam Kehidupan

Discover more from HATI YANG BERTELINGA

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading