20 September 2024

Wamenag Sebut “Lebay” Soal Tuduhan Sekularisasi SKB 3 Menteri

0

Wikipedia Photo

HATIYANGBERTELINGA.COM – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menyebut berlebihan dan kurang tepat (lebay) terkait tuduhan kepada negara yang melakukan sekulariasai melalui SKB 3 Menteri.

Wamenag mengatakan tidak ada larangan untuk seragam atau atribut agama tertentu dalam SKB 3 Menteri.

Menurutnya, SKB 3 Menteri itu justru melindungi pemaksaan seragam atau atribut agama di sekolah. Ini artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing.

“Dengan demikian tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan,” kata Wamenag di Jakarta, dikutip hatiyangbertelinga.com dari kemenag.go.id, hari Minggu (7/2/2021) dalam artikel “Wamenag: Terbitnya SKB 3 Menteri Sesuai Amanah Konstitusi.”

“Terbitnya SKB 3 Menteri sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, jamak dan bhinneka,” lanjutnya.

Sebelumnya Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Mendikbud Nadiem Makarim dan Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca juga: SKB 3 Menteri Sanksi Pemda & Sekolah Bila Wajibkan Pakai Seragam Agama

Sesuai Amanah Konstitusi

Wamenag penilaian terbitnya SKB tersebut sesuai amanah konstitusi.

“Keluarnya SKB 3 Menteri yang menggunakan penggunaan pakaian sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi,” tegas Wamenag.

“Keluarnya SKB 3 Menteri mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah,” sambungnya.

Wamenag menjelaskan, SKB 3 Menteri tentang jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu. Sehingga, mereka yang beragama lain dari agama yang dianut oleh siswa di sebuah sekolah, dijamin haknya untuk memilih pakaian seragam yang akan dikenakan.

Jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD1945 yang memiliki hak kebebasan mengatur agama dan beri-beri menurut kepercayaan dan agamanya.

Untuk itu, Wamenag penilaian masyarakat tidak perlu apriori terhadap publikasi SKB 3 Menteri.

“Karena fakta justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru dan tenaga kependidikan di sekolah,” tegasnya.
Wamenag berharap hadirnya SKB dapat menghindarkan sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan yang dapat mengganggu kehidupan beragama di masyarakat.

“SKB diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat pendidikan tentang hidup dalam keberagaman dan kebhinekaan. Sehingga akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran,” katanya. 

Baca juga: ICRP: SKB 3 Menteri Tidak Layak Bagi Siswa Nonmuslim Berjilbab di Aceh

 


Discover more from HATI YANG BERTELINGA

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from HATI YANG BERTELINGA

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading