Bimas Katolik & Tim HAAK KAJ Bantu Proses Izin Gereja Bermasalah
HATIYANGBERTELINGA.COM, DBKat – Ditjen Bimas Katolik Kementerian Agama RI bersama Romo Suyadi, didampingi tim HAAK KAJ dan perwakilan sejumlah paroki di Keuskupan Agung Jakarta membahas perizinan pendirian rumah ibadah Katolik di Indonesia.
Menurut Dirjen Bimas Katolik, Yohanes Bayu Samodro, banyak sekali kasus yang telah masuk dari seluruh Indonesia dan sangat beragam setelah mempelajari data yang masuk di Subdit Kelembagaan.
“Kemarin kami mencoba follow up ke Pak Menag dan beliau meminta Ditjen Bimas Katolik memberikan laporan yang aktual berikut dengan usulan-usulan konklusi pemecahan masalah,” ujar Dirjen Bayu dalam rapat yang diselenggarakan di Gereja Stasi Santo Andreas Kim Tae Gon, Kelapa Gading, Jakarta (15/2/2021) seperti dilansir dari bimaskatolik.kemenag.go.id.
Dalam rapat kali ini disepakati bersama dengan Romo Suyadi untuk memilih masalah yang ada untuk dicarikan jalan keluarnya agar proses perizinan yang sedang dilakukan dapat berjalan lancar. Beberapa paroki yang izinnya bermasalah yaitu: Paroki Lubang Buaya, Paroki Kampung Duri, Paroki Cikarang, dan Paroki Ciledug.
“Kita pilih dahulu sebagai tahap pertama sebagai pilot project empat paroki yang ada di KAJ, kemudian jika ada yang lainnya yang baru masuk nanti bisa kita gabungkan,” kata Dirjen Bimas Katolik.
Masing-masing utusan tim pembangunan gereja dari empat Paroki tersebut diberi kesempatan untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi untuk dapat ditanggapi oleh tim HAAK KAJ dan Ditjen Bimas Katolik.
Paroki Cikarang mengawali diskusi dengan menyampaikan permasalahan yang dialami yaitu perizinan yang terhenti di tingkat Bupati. Saran dan bantuan siap diberikan oleh tim HAAK KAJ dan Ditjen Bimas Katolik agar proses yang sudah sampai level atas ini dapat diselesaikan dan tidak terhambat di tahap ini.
Diskusi selanjutnya adalah masalah yang dialami Paroki Lubang Buaya dalam proses perizinan masih terhambat di tingkat RW. Permasalahan serupa juga dialami oleh Paroki Ciledug yang masih berjuang untuk mendapatkan persetujuan salah satu RT.
Sedangkan Paroki Kampung Duri menyampaikan beberapa kendala dalam proses perizinan pendirian Gereja dan sudah diberikan solusi oleh tim HAAK KAJ.
Pada kesempatan tersebut Romo Suyadi berpesan kepada tim pembangunan masing-masing paroki untuk menjaga setiap surat berharga yang telah didapat agar tidak hilang dan dapat digunakan secara berlanjut hingga proses perizinan selesai.
“Meskipun ada pergantian kepanitiaan, file-file yang asli disimpan di Gereja, bisa di sekretariat, jadi nanti kalo ada yang pinjam ada tanda terima sehingga diketahui agar tidak hilang,” ujar Romo Suyadi.
Perizinan untuk pendirian rumah ibadah diatur dalam SKB 2 Menteri, yaitu Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri (Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat), sehingga perlu dipilah-pilah dan dipetakan yang menjadi ranah Kemenag.
“Dalam beberapa hari ke depan saya dan Romo Suyadi akan menyelesaikan bentuk reportasenya, jika ada data terkait teknis-teknis pendukung akan ditambahkan, karena kami mencari data untuk dapat diselesaikan dari sektor Kementerian Agama,” ujar Dirjen.
Discover more from HATI YANG BERTELINGA
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
1 thought on “Bimas Katolik & Tim HAAK KAJ Bantu Proses Izin Gereja Bermasalah”
Comments are closed.