15 January 2025

Pastor Kopong: Penista Agama dari “Mayoritas” Cukup Minta Maaf dan Meterai Selesai Kasusnya, Kalau “Minoritas” Tidak Berlaku!

0
Pater Kopong Tuan MSF

HATIYANGBERTELINGA.COM – Pastor Tuan Kopong MSF meminta Menteri Agama (Menag) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk mengajak pimpinan tokoh agama dan organisasi keagamaan berdialog terkait persoalan penistaan agama di Indonesia.

Pastor Kopong mengaku tidak setuju dengan penistaan agama dan penistaan agama tidak bisa diselesaikan dengan penistaan berikutnya.

“Bahwa para penista agama harus dihukum, ya, tetapi sudah seberapa efektif jeratan hukum untuk memutus mata rantai penistaan agama?” kata Pastor Kopong MSF dalam keterangan tertulis kepada hatiyangbertelinga.com, hari Sabtu (24/4/2021).

Kalau kita mau menyadari dengan mendengar komentar-komentar melalui channel Youtube atau komentar-komentar di kolom komentar Facebook, kata Pastor Kopong, ada yang justru merasa pesimistis dengan setiap proses hukum bagi penista yang berkeadilan dan menjunjung kebenaran.

Menurut imam Katolik asal Adonara, Flores Timur itu, banyak yang kemudian beranggapan bahwa hukum bagi para penista hanya berlaku jika penistanya itu adalah “minoritas” dan tidak berlaku bagi yang “mayoritas.”

“Untuk yang “mayoritas” cukup dengan permintaan maaf dan meterai Rp6000 atau Rp10.000, selesai kasusnya. Tapi jika yang melakukan penistaan itu adalah pihak “minoritas” maka kesaktian maaf dan meterai tak berlaku,” kata Pastor Kopong yang sedang berada di Manila, Filipina.

Artinya dari berbagai komentar tersebut, kata Pastor Kopong, justru terjadi klaim-klaim pembelaan dan bisa jadi pembelaan itu benar adanya.

“Dengan melihat fakta dan kenyataan yang ada bahwa yang lain bisa menista agama orang lain, mengapa kita tidak boleh?” kata Pater Kopong, sapaan akrabnya.

Nah klaim-klaim seperti ini, kata Pater Kopong, yang kemudian menjadi sebuah anggapan atau apologi bahwa menista agama orang lain adalah sebuah kebenaran karena penista sebelumnya dibiarkan, bahkan tetap diberi panggung untuk menyebarkan kebencian dan penistaan karena tidak pernah dijerat hukum.

Berpijak pada kenyataan yang ada dan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum bagi para penista agama di negeri ini dan memutus anggapan-anggapan yang muncul karena sepertinya penegakan hukum hanya tajam bagi yang “minoritas”.

Menurut anggota Kongregasi Misionaris Keluarga Kudus (MSF) itu, jika tidak diputus anggapan-anggapan tersebut maka penegakan hukum sekeras apapun tidak akan pernah menghentikan penistaan lanjutan, maka juga dibutuhkan solusi lain dalam usaha menjaga kedamaian dan persatuan bersama.

“Karena jika terus dibiarkan, maka anggapan bahwa penegakan hukum berkaitan penistaan agama hanya tajam bagi “minoritas” bisa saja menjadi sebuah kebenaran,” katanya.

Maka dari itu, Pastor Kopong meminta kepada Menag dan Kapolri untuk mengajak seluruh pimpinan agama-agama dan organisasi-organisasi keagamaan seperti: MUI, KWI, PGI, NU, Muhammadiyah, Pemuda Katolik, PMKRI, tokoh agama dan organisasi keagamaan Hindu, Buddha dan Konghucu untuk duduk bersama dan berbicara bersama terkait kualifikasi yang boleh menyampaikan kotbah, ceramah dan atau dakwah dan hal apa saja yang boleh disampaikan dalam kotbah, ceramah maupun dakwah itu.

“Sebagai seorang Katolik dan Imam, saya tahu bahwa dalam agama Katolik yang memiliki kewajiban untuk berkotbah adalah para Uskup dan Imam, termasuk didalamnya hukuman bagi yang mengajar tidak sesuai dengan ajaran Gereja Katolik,” kata Pastor Kopong.

Menurut Pastor yang menjadi misionaris di Filipina itu, demikian juga di agama-agama lain. Namun paling tidak hal ini juga dibicarakan agar tidak terjadi lagi penistaan-penistaan agama di kemudian hari.

“Jika ada yang berkotbah, memberikan ceramah atau dakwah meski pun dengan alasan dihadapan jemaat tetapi ketika menyinggung bahkan menghina ajaran agama lain, langkah apa yang dapat ditempuh oleh pimpinan agama tersebut? Hal ini juga perlu dibicarakan bersama,” kata Pastor Kopong.

Kemudian dilakukan pendampingan bagi mereka yang mualaf dan murtad secara ketat. Apakah para mualaf atau murtad boleh sedemikian mudah dan bebas dapat menjadi seorang pengkotbah, penceramah atau pendakwah?

“Hal ini penting karena harus kita akui bahwa beberapa oknum mualaf justru dengan bebas melakukan pembohongan sebagai mantan pastor, biarawati, anak kardinal dan lainnya, serta bebas mengujarkan penistaan di ruang publik. Demikian juga dengan sebagian oknum yang murtad,” katanya.

Sementara dari pertemuan dengan para pemimpin tokoh agama dan organisasi keagamaan itu dapat terjadi sharing bersama antaragama untuk kemudian menemukan solusi bersama di dalam memutus mata rantai penistaan agama.

“Prinsip saya adalah “penistaan agama, tidak boleh dibalas dengan penistaan berikutnya,” kata Pastor Kopong.

Menurut Pastor Kopong, ketika agama menjadi inspirasi, maka sudah saatnya pertemuan antara pimpinan agama-agama di Indonesia bersama organisasi masing-masing agama dapat menjadi sharing inspirasi untuk kebaikan bersama.

“Salam Pancasila dan Salam Damai NKRI,” seru Pastor Kopong MSF.


Discover more from HATI YANG BERTELINGA

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from HATI YANG BERTELINGA

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading