20 September 2024

Pater Kopong MSF Ungkap Jalan Panjang Menuju Tahbisan Seorang Imam Katolik

0

HATIYANGBERTELINGA.COM – Pater Tuan Kopong MSF mengungkapkan perjalanan sebagai seorang calon imam untuk ditahbiskan menjadi seorang imam Katolik di tengah hiruk pikuk penistaan agama yang dilakukan oleh sebagian oknum tokoh agama.

“Saya tergerak untuk menengok kembali perjalanan seorang calon imam untuk ditahbiskan menjadi seorang imam,” kata Pater Kopong seperti dikutip hatiyangbertelinga.com dari akun Facebooknya, Minggu (25/4/2021).

Imam Katolik asal Adonara, Flores Timur itu, mengatakan bahwa tulisannya ini hanya membatasi diri pada kelayakan seorang calon imam untuk ditahbiskan dan layak untuk mengajar dan mewartakan Sabda Tuhan dan ajaran-ajaran Gereja.

Berikut ini tulisan “refleksi” anggota Kongregasi Misionaris Keluarga Kudus (MSF) itu dari Manila, pada 22 April 2021.

Seorang calon imam dinyatakan layak untuk ditahbiskan menjadi seorang imam tidak semata-mata karena sudah menyelesaikan pembinaan awal: aspiran, postulant, para novis, novisiat, serta pendidikan filsafat dan teologi yang disertai dengan ujian-ujian penentuan seperti bacaloreat dan ad audiendace tetapi juga yang ikut menentukan adalah moralitas dan kesaksian dari calon tertahbis.

Moralitas dan kesaksian ini menjadi kunci dan penentu seorang layak ditahbiskan menjadi imam atau tidak karena hal ini juga berkaitan dengan tugas pelayanan yang akan dilaksanakan termasuk tutur kata dan tingkah laku di dalam merayakan Ekaristi, melayani sakramen-sakramen lainnya dan mewartakan Sabda Tuhan serta mengajarkan ajaran-ajaran Gereja secara benar sesuai ajaran Gereja Katolik.

Salah satu moralitas yang wajib menjadi penilaian adalah soal tutur kata yang tidak menyinggung atau menyebutkan nama sesorang dalam kotbah yang berhubungan dengan rahasia pengakuan dosa dan tidak menyinggung atau menyebarkan ujaran kebencian (fitnah) pada pihak lain.

Dalam Kanon 1020 dengan jelas ditegaskan bahwa surat dismisoria (surat keterangan kelayakan) pentahbisan seorang calon tidak bisa diberikan jika semua kesaksian dan dokumen-dokumen yang dituntut sebagaimana dalam kanon 1050 dan 1051 berlum terpenuhi.

Dalam Kanon 1025 § 1 secara lebih rinci disebutkan bahwa seorang calon tertahbis harus memenuhi kualitas-kualitas yang semestinya menurut penilaian Uskup bagi calon diosesan atau pemimpin tertinggi bagi calon imam yang berasala dari tarekat religius atau kongregasi serta calon tersebut tidak terkena halangan seturut norma kanon 1033-10339, telah memenuhi dokumen yang dibutuhkan seperti dalam norma kanon 1050 dan telah melalui penyelidikan sesuai norma kanon 1051.

Dalam kanon 1029 ditegaskan bahwa seorang calon tertahbis disamping memiliki iman yang utuh dan pengetahuan yang semestinya namun juga wajib memiliki nama yang baik, integritas moral yang dilengkapi dengan keutamaan-keutamaan yang teruji dan kualitas lain baik fisik maupun psikis. Hal ini menyangkut hidup morak dan beriman seorang calon tertahbis baik dalam tutur kata dan tingkah laku.

Untuk sampai pada tahbisan imam, seorang calon harus sudah terdaftar sebagai seorang calon entah diosesan atau dari salah satu tarekat dan telah mengajukan permohonan dengan tulisan tangannya sendiri dan ditandatangani serta sudah diterima oleh Bapak Uskup atau pemimpin tertinggi (Kan. 1034 § 1).

Di samping itu seorang calon juga sudah menerima pelantikan lektor dan akolit, kaul kekal (bagi yang religius – bdk. Kan. 1037)) serta telah menerima tahbisan diakon dan telah melaksanakannya sesuai dengan waktu yang layak. Antar pelantikan lektor akolit dan tahbisan diakonat hendaknya ada tenggang waktu sekurang-kurangnya enam bukan (bdk. Kan. 1035 § 1 dan 2).

Kesediaan untuk ditahbiskan menjadi seorang imam juga harus datang dari si calon tersebut secara sukarela dan bebas untuk ditahbiskan dan menyerahkan diri seutuhnya bagi pelayanan Injil dan Gereja yang telah ditulis dengan tulisan tangannya sendiri dan diserahkan kepada Uskup atau Pemimpin tertinggi (bdk. Kan. 1036).

Sebagai proses discernment dan penjernihan motivasi, seorang calon tertahbis wajib melaksanakan retret selama sekurang-kurangnya lima hari (bdk. Kan. 1039).

Dalam proses sampai pada tahbisan imam dibutuhkan kesaksian yang valid terkait ada tidaknya halangan yang membatalkan atau menggagalkan upacara tahbisan. Halangan baik yang bersifat tetap (irregularitas) dan yang sederhana yang menggagalkan tahbisan imam seorang calon antara lain (bdk. Kan. 1040 poin 1-6 dan Kan. 1041 point 1-3) : kegilaan atau sakit psikis lainnya yang setelah dilakukan konsultasi dengan para ahli dinilai tidak mampu melaksanakan pelayanan dengan baik, telah melakukan tindak pidana, kemurtadan, bidaah dan skisma, dan lain sebagainya.

Maka dari itu untuk mendapatkan halangan seperti disebutkan dalam kanon diatas maka umat beriman memiliki KEWAJIBAN untuk melaporkan halangan-halangan untuk tahbisan suci kepada ordinaris atau pastor paroki sebelum penahbisan (Kan. 1043).

Itulah mengapa sebulan atau lebih sebelum pelaksanaan upacara tahbisan dilakukan PENGUMUMAN di setiap paroki di dalam keuskupan setempat selama tiga kali (tiga hari minggu) berturut-turut untuk mendapatkan kepastian moral ada tidaknya halangan yang dapat menggagalkan tahbisan calon tersebut.

Dari sini kita bisa melihat dan bersyukur bahwa untuk bisa menjadi seorang imam tidak hanya sekedar pintar dan telah menyelesaikan proses pembinaan awal serta studi filsafat teologi tetapi yang paling penting juga adalah integritas moral yang mendukung tugas pelayanan seorang imam agar tidak jatuh dalam penyebaran ujaran kebencian atau penistaan di dalam mewartakan Sabda Tuhan dan mengajarkan ajaran-ajaran Gereja.

Dan kita juga patut bersyukur bahwa peran umat untuk memberikan kesaksian dan penilaian yang benara dan jujur juga ikut menentukan kualitas pelayanan dan moral seorang tertahbis.

Bahwa ada persoalan di kemudian hari yang dilakukan oleh oknum imam, tidak mengurangi rasa terima kasih kita kepada Gereja Katolik yang telah membuat pedoman sebagai salah salah satu sarana “seleksi” terhadap kompetensi, kualitas dan moral seorang calon imam untuk menjadi pelayan pewartaan, pengajaran dan pengudusan Gereja.

 


Discover more from HATI YANG BERTELINGA

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from HATI YANG BERTELINGA

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading