07 October 2024

Kantor Kemenag dapat Digunakan sebagai Rumah Ibadat Sementara

1

HATIYANGBERTELINGA.COM – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai rumah ibadat sementara yang tertuang dalam Edaran No 11 terbit pada 16 Oktober 2023.

Dalam edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia.

Lihat juga: Menag Yaqut Segera Lanjutkan Pendirian Rumah Ibadah Katolik yang Bermasalah

“Edaran Menteri Agama ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjamin umat beragama untuk melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman,” kata Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi. (HO-Kemenag)
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi. (HO-Kemenag)

Lihat juga: Menag Izinkan Umat Kristiani Natalan 100% di Gereja

Lihat juga: Tanggung Jawab Terhadap Gereja

Menurut dia saat ini masih ada umat beragama yang belum melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman.

Kondisi itu terjadi karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah, atau sebab lain

“Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Agama berupaya memfasilitasi penyediaan rumah ibadat sementara bagi umat beragama dalam situasi dan kondisi tersebut,” ujar Wawan.

Lihat juga: Boleh Pakai KTP ke Gereja, Keuskupan Agung Jakarta Izinkan Semua Orang Ikut Misa Offline

Lihat juga: Pastor Kopong MSF Tetap Menjadi Seorang Kristen Katolik Terlepas dari Luka-luka Gereja

Ditegaskan Wawan, SE Menteri Agama No 11 Tahun 2023 ini terbit sebagai panduan bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dalam pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.

Adapun ketentuan SE Menteri Agama No 11 Tahun 2023 di antaranya berisi, penggunaan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara paling lama dua jam setiap kegiatan peribadatan.

Kemudian, berbagai sarana peribadatan yang dibutuhkan selama pelaksanaan ibadat disediakan secara mandiri oleh pemohon.

Lihat juga: Pastor Kopong: Kehadiran Gereja Katolik Jadi Kegelisahan Ahli Taurat Zaman ini

Lihat juga: Uskup Agung Makassar: Puji Tuhan, Penjaga Gereja Itu Tidak Kehilangan Nyawanya

Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama tiga bulan, dan dapat diperpanjang sebanyak satu bulan.

“Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara,” katanya. ANTARA

Lihat juga: Menag Yaqut Jadikan Umat Katolik Contoh Agama Lain

Lihat juga: Kardinal Suharyo Berkati Menag Yaqut dan Jajarannya


Discover more from HATI YANG BERTELINGA

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

1 thought on “Kantor Kemenag dapat Digunakan sebagai Rumah Ibadat Sementara

Discover more from HATI YANG BERTELINGA

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading