Kemenag RI Larang Pawai Hingga Mudik Natal, Nomor 5 Wajib Bagi Umat Kristiani
HATIYANGBERTELINGA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) melarang pawai atau arak-arakan dalam rangka perayaan Natal yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar. Larangan itu disampaikan melalui surat edaran pencegahan dan penanggulangan COVID-19





















